Ketua MPU Aceh: Tgk Faisal Ali
Banda Aceh-Mendekati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan petunjuk bertajuk Taushiyah tentang kriteria pemilihan pemimpin yang sesuai dengan ajaran Syari'at Islam.
Dalam Taushiyah nomor 1 Tahun 2024 tersebut, MPU Aceh mengajak warga Aceh untuk menggunakan hak suara mereka dengan bijaksana. Masyarakat juga diimbau untuk mempertahankan kedamaian dan persatuan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
"Kami mengharapkan seluruh warga Aceh untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dengan bijaksana. Kami juga mengajak mereka untuk menjaga persatuan, ketertiban, keamanan, kedamaian, dan persaudaraan Islami," demikian disampaikan dalam Taushiyah oleh MPU Aceh.
Selain itu, MPU Aceh menyerukan kepada penyelenggara Pemilu 2024, termasuk Komite Independen Pemilu (KIP) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), serta semua pihak terkait, agar bertindak dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab.
MPU Aceh juga menetapkan kriteria untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif, yaitu harus beriman dan bertakwa kepada Allah SWT; memiliki sifat adil, jujur, dan amanah; memiliki wibawa, menjadi teladan, dan aspiratif; serta memiliki visi dan misi yang jelas untuk kesejahteraan umat.
"Jika tidak ada kandidat yang memenuhi semua kriteria tersebut, masyarakat diharapkan memilih mereka yang memenuhi sebagian dari kriteria tersebut," demikian isi Taushiyah tersebut.
Taushiyah ini juga mengakhiri dengan seruan kepada masyarakat Aceh untuk tidak golput dan menghindari praktik politik uang.
Dokumen ini resmi dikeluarkan di Banda Aceh pada tanggal 3 Januari 2024, dengan tanda tangan Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, dan tiga Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag., dan Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed.[]